TEHERAN (IQNA) - Pengadilan tinggi (HC) Karnataka memutuskan pada Selasa (15/3) bahwa mengenakan jilbab bukanlah praktik agama Islam yang esensial, dan menjunjung tinggi perintah pemerintah negara bagian tentang seragam di lembaga pendidikan. Kemudian juga menolak sejumlah petisi yang mengatakan tidak diizinkan mengenakan jilbab di kelas melanggar hak-hak dasar.
Berita ID: 3476600 Tanggal penerbitan : 2022/03/16